Pembunuhan Berencana TRH Kini Masuk Tahap Persidangan

pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan TRH (60), yang terjadi di Batuaji kemarin akhirnya masuk tahap persidangan.(idnpro.co/waluyo)

IDNPRO.CO,BATAM – Kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan TRH (60), yang terjadi di Batuaji kemarin akhirnya masuk tahap persidangan, Rabu (20/12/2023) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda M Yuda Firmansyah membenarkan, yang hadir di persidangan hanya Bunga Lstari (17) sebagai terdakwa, dan terdakwa Bunga sudah masuk tahap persidangan,dan disidang didalam ruangan sidang anak.

Sementara Ahmad Yudha Siregar (46) yang adalah pelaku utama, dan selaku suami sirih bunga masih dalam proses perlengkapan berkas.”lanjut yuda Firmansyah.

Keluarga korban berharap agar kasus ini segera terkuak motif dari pembunuhan saat dipersidangan.

Kuasa Hukum keluarga korban, Suyanto saat di konfirmasi mengatakan, keluarga korban tetap dengan kecurigaan awal, bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi hanya menginginkan harta korban saja.“Nanti kita lihat di persidangan Yuda,” tegas Suyanto.

Bunga Lestari Pulungan (17) wanita yang dikabarkan istri kelima dari tersangka Ahmad Yuda Siregar (46) pelaku pembunuhan sadis terhadap eks Dirut RSUD Padangsidimpuan dr Tetty Rumonang Harahap (60).

Wanita dengan rambut lurus sebahu itu wajahnya diutupi masker. Bunga sebelumnya dilacak polisi dan ditangkap di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Bunga ditangkap pada Senin 27 November sekitar pukul 23.30 WIB di kos-kosannya. (yok)

Exit mobile version
https://idnpro.co/