Pemuda 28 Tahun di Ciduk Polisi Saat Main Warnet

IDNPRO.CO, Batam – Seorang pria bernama Anggi Erfit Efendi (28) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong saat sedang asyik bermain Warnet, lantaran diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik tetangganya.

Anggi yang bertempat tinggal di Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam tersebut, diamankan anggota Reskrim Polsek Bengkong pada Sabtu (24/2/2024) dinihari.

Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, tersangka melakukan penggelapan sepeda motor milik Fernando Saputra Sirait (29) yang merupakan tetangganya sendiri, pada Sabtu siang, sekitar pukul 13.05 WIB.

Marihot menjelaskan, peristiwa terjadi di kosan Bengkong Indah 2, saat itu pelaku meminjam motor vario 125 berwarna merah kepada korban, berdalih mau ke ATM untuk mengambil uang.

“Karena lama tak kembali hingga malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, korban berusaha menghubungi pelaku namun nomor handphone pelaku tidak aktif, dan akhirnya korban melapor ke Polsek Bengkong,”lanjutnya.

“Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di apartemen green town, tepatnya di sebuah warnet Alumindo,”jelasnya.

Marihot juga mengatakan, kini pelaku telah mengakui perbuatannya, pelaku beralasan merasa terdesak untuk beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari, sehingga berniat melakukan penggelapan motor dan menjualnya seharga Rp2.000.000.

“Saat ini pelaku masih mendekam di Mapolsek Bengkong untuk menanggung  perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun kurungan.(yok)

Exit mobile version
https://idnpro.co/