Pemudik yang Datang Kembali ke Tangerang Bakal Dikarantina

IDNPRO.CO, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang berencana tidak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi pemudik yang datang kembali. 

“Kita nggak akan memberlakukan SIKM,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Lama, Jumat (29/5). 

Meski tak memberlakukan SIKM, tetapi Arief menegaskan akan tetap melakukan pendataan orang yang masuk ke wilayahnya dengan memaksimalkan peran RT dan RW. 

“Kita telah perintahkan RT dan RW untuk melakukan pendataan, kalau mereka baru pulang dari kampung halaman, maka mereka harus dikarantina,” katanya. 

Arief meminta pihak RT dan RW berkoordinasi dengan kelurahan untuk mengkarantina pendatang. Karantina dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasiltas yang ada di wilayah seperti posyandu, rumah ibadah, hingga kantor kelurahan. (zay)

Exit mobile version
https://idnpro.co/