Pengacara Brigadir J Anggap Sambo Layak Diberhentikan Tidak Hormat

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Irjen Ferdy Sambo layak diberhentikan secara tidak hormat. (Photo: cnnindonesia.com)

IDNPRO.CO, Jakarta — Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo layak diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Pasalnya, menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo telah melakukan kejahatan. Dia menganggap sidang etik Polri perlu memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ya, karena dia [Ferdy Sambo] melakukan kejahatan, sudah selayaknya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena petugas polisi bukan untuk membunuh, tetapi melumpuhkan,” ujar Kamaruddin di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J bakal digelar secara tertutup pada Kamis (25/8). Setidaknya ada 15 orang yang dihadirkan sebagai saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang dilaksanakan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. Dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

Terbaru, Sambo juga menulis surat berisi kesiapannya menanggung seluruh konsekuensi hukum. Dia juga meminta maaf kepada seluruh anggota polisi yang jadi ikut terkena dampak dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

Exit mobile version
https://idnpro.co/