Penyelundupan Tekstil Senilai Rp13 Miliar ke Indonesia Digagalkan

IDNPRO.CO, Karimun – Penyelundupan tekstil diduga dari luar negeri ke Tanah Air berhasil digagalkan Bea dan Cukai di perairan Pelawan, Karimun pada Selasa, 14 Juli 2020.

Barang tekstil selundupan yang diamankan itu bernilai Rp 13 miliar. Jumlahnya sebanyak 3395 rol, dan diangkut menggunakan kapal kayu bernama KM Karya Sakti.

Antara melaporkan penegahan ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 4,6 miliar.

Keberhasilan ini disebut Kepala Kantor KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Agung Marhaendra Putra berdasarkan analisa informasi dari masyarakat.

Berawal dari itu, pihaknya kemudian menurunkan kapal patroli BC 119 yang dibantu kapal patroli BC 1288, BC 1410 dan BC 8001 guna dilakukan penindakan.

Ia mengatakan saat dilakukan penegahan kapal tersebut dalam keadaan kosong. Diduga, imbuhnya, ABK sudah mengetahui pergerakan petugas.

“Saat kami lakukan pemeriksaan disaksikan Ketua RT dan RW setempat,” kata Agung, Senin (20/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui 3395 rol barang tekstil itu dimasukkan ke dalam kapal kayu yang disamarkan dengan ditutupi 49 tilam, atau kasur busa.

Barang bukti kata Agung saat ini sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut terkait asal dan tujuan barang tekstil selundupan tersebut.

Sumber: Antara
Photo: Ilustrasi barang tekstil/net

Exit mobile version
https://idnpro.co/