Peran Lima Tersangka di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Photo: cnnindonesia.com)

IDNPRO.CO, Jakarta — Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Timsus terlebih dahulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini antara lain Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM).

Pada Jumat (19/8) kemarin, Timsus kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, hal itu dilakukan Timsus usai melakukan pemeriksaan mendalam dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) terhadap para saksi.

“Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/8).

Berdasarkan perannya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Putri terbukti berada di lantai 3 ketika Sambo menanyakan kesanggupan Bharada RE dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

Saksi-saksi dan barang bukti yang ada juga menunjukkan bahwa Putri mengajak Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Brigadir J menuju rumah dinas di Duren Tiga, yang menjadi lokasi penembakan.

Tak hanya itu, Agus mengatakan Putri Candrawathi menjadi salah satu orang yang mengikuti skenario buatan Ferdy Sambo. Ia juga diketahui bersama FS saat Bharada E, Bripka RR, dan KM dijanjikan sejumlah uang bayaran.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, [dan] bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Sedangkan untuk tersangka pertama yakni Bharada RE, Agus menyebut yang bersangkutan berperan menembak Brigadir J. RE menembak atas perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Tersangka kedua dan ketiga, Bripka RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

“(Tersangka keempat) FS menyuruh melakukan dan men-skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya,” tegas Agus.

Penyidik memutuskan menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

Exit mobile version
https://idnpro.co/