IDNPRO.CO, Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqba mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada mobil memuat sabu sebanyak 25 kg.
“Mobil tersebut yakni mobil Avanza Veloz dengan nopol B 1132 WKE, setelah dilakukan pengembangan akhirnya mobil berhasil ditemukan,” ungkapnya.
Saat diberhentikan, mobil tersebut ternyata disupiri Ade, yang merupakan pekerja jasa travel di Batam yang hendak mengantarkan mobil ke kota Jambi.
Selanjutnya team yang dipimpin Kasatresnarkoba melakukan pengembangan dan dilakukan control delivery ke Jambi yang bekerjasama dengan Ade, karyawan jasa travel tersebut.
Sesampai di Jambi Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, seseorang pengendali menghubungi saksi Ade yang mengaku akan mengambil mobil tersebut dan meminta mobil tersebut diparkirkan di samping hotel Shang Ratu di Jambi.
“Saat saksi Ade menyerahkan mobil, team Satresnarkoba langsung mengamankan dua pelaku yakni Wagiran dan Panji,” jelasnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui mengambil mobil yang berisikan narkotika jenis sabu dan akan menyerahkannya kepada seseorang yang berada di Kuala Tungkal Hulu.
Sekira pukul 23.00 WIB didapat dua orang, Pendi dan Arta Fanyukni menerima mobil tersebut dan diamankan juga di Kuala Tungkal Hulu tepatnya dekat kuburan.
“Anggota mengamankan dua pelaku ini dilain daerah dengan menempuh perjalan selama tiga jam,” paparnya.
Iqbal juga mengatakan, diketahui sabu tersebut dikendalikan oleh salah seorang napi yang berada di Lapas Jambi dan berkoordinasi dengan bandar asal Malaysia.
“Keempatnya dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (hai)