Batam  

Perluas Jaminan Perlindungan, Jasa Raharja Tanjungpinang Jalin Kerja Sama dengan PT Pelabuhan Kepri

IDNPRO.CO, Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) sepakati kerja sama dalam hal pemberian perlindungan kepada penumpang kapal penyeberangan ke Pulau Penyengat setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada hari Rabu, 19 Desember 2024 di Kantor PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Tanjungpinang Timur.

Pada kesempatan tersebut dipertemukan langsung Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, M. Nurul Subekti, dengan Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Capt. Awaluddin, disepakati pemberian perlindungan untuk penumpang kapal dari Pelabuhan Kuala Riau ke Pelabuhan Penyengat dan juga sebaliknya.

Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang menjelaskan bahwa kerja sama baru yang terjalin demi memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi para penumpang kapal yang menuju Pulau Penyengat atau dari Pulau Penyengat.

“Betul, kami jalin kerja sama dengan PT Pelabuhan Kepri yang mana juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepri untuk tiga tahun kedepan. Tentu dengan premi iuran wajib dan juga santunan apabila mengalami kecelakaan sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan. Ini juga sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan untuk masyarakat penumpang kapal penyeberangan meunju dan dari Pulau Penyengat,” tutur Nurul Subekti.

Premi Iuran Wajib dari penumpang nantinya dipungut oleh operator melalui sistem manifest dan diserahkan kepada Jasa Raharja bersamaan dengan data manifest penumpang setiap bulannya. Besaran santunan dan Iuran Wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dimana setiap penumpang kendaraan umum yang mengalami kecelakaan mendapatkan jaminan biaya pengobatan sampai dengan 20 juta rupiah dan santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi. (*)

Exit mobile version
https://idnpro.co/