IDNPRO.CO, Batam – Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar sindikat pembobolan rekening. Tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, ketiga tersangka diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, kemudian AN sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban,
Berikutnya adalah tersangka dengan inisial MA yang berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih internet banking.
“Modusnya melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon bahwa Handphone yang digunakannya telah hilang, dan nomornya akan dihidupkan kembali,” kata Agus di Mapolda Kepri, Selasa (30/6).
Setelah nomor Handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan para pelaku, termasuk dengan akses internet banking milik korbannya.
Setelah menguasai segala akses, Agus melanjutkan, kemudian tersangka mengoperasionalkan internet banking milik korban berinisial J, yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.
Menurut Agus, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 415.596.464. Barang bukti yang disita Polisi dalam kasus ini beberapa kartu SIM card, rekening koran, sejumlah buku tabungan, dan beberapa kartu ATM.
“Saat ini kita berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainnya,” kata dia.
Agus mengatakan para tersangka mendapatkan data korbannya berdasarkan acak atau random. Setelah berhasil dibuka, para pelaku menggunakan akses internet banking.
“Para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini),” tutur Agus.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Mereka dikenakan Pasal 46 Ayat (1), dan atau Pasal 51 Ayat (2), Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1).
“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00, dan atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,” Agus menjelaskan.
Ditambahkan PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, Polda Kepri akan terus berupaya memaksimalkan teknis penyidikan kasus ini.
Terbongkarnya kasus ini kata Putu berdasarkan dari beberapa informasi yang didapat oleh pihaknya. Dari sana, didapat satu nama tersangka yang berada di daerah Palembang.
“Dari satu orang ini terungkaplah dua tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir,” kata dia.
Hingga saat ini Polda Kepri masih terus mengejar tersangka lainnya karena kata Putu, para tersangka merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus serupa.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam apabila mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami atau ke kantor Polisi terdekat,” imbaunya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno mengatakan, para pelaku kejahatan saat ini dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara konvensional, namun dilakukan juga secara IT.
Sasaran empuk bagi pelaku kejahatan salah satunya kata dia adalah menggunakan sarana alat komunikasi yang sudah diterangkan di atas.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan Handphone, terutama saat menggunakan aplikasi internet banking. Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah, jangan langsung dipercaya.
“Pergunakan PIN atau Pasword sedemikian rupa yang susah diretas atau diakses oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya. (ril)