Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Ringgit Malaysia di Batam

IDNPRO.CO, Batam – Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri membongkar praktik pemalsuan Ringgit Malaysia di Kota Batam pada Minggu, 10 Mei 2020.

Satu orang tersangka pemalsu mata uang negeri Jiran itu berhasil diamankan di bawah penyeberangan patung kuda, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, tersangka atas nama Herman ini awalnya hendak diamankan terkait narkoba.

“Namun saat digeledah tasnya, ditemukan 110 lembar uang Malaysia dengan yang jumlah totalnya 100 Ringgit,” kata Ruslan, Selasa (12/5).

Temuan itu kemudian dikembangkan pihak kepolisian. Tersangka digiring ke kamar kosannya untuk dilakukan penggeladahan lanjutan.

“Disana kita temukan alat berupa komputer dan printer merek Epson, kertas, serta alat pemotong kertas,” bebernya.

Ringgit Malaysia yang dipalsukan itu akan digunakan tersangka untuk membeli narkoba dari seorang bandar di Malaysia. Ini sesuai dari hasil pemeriksaan Polisi terhadap tersangka.

“Rencananya dia mau beli narkoba di salah satu tepi pantai negara Malaysia, uang rupiah milik tersangkanya ditukarkan dulu ke Ringgit Malaysia lalu katanya setelah itu discan dan diprint bolak-balik sebanyak 110 lembar,” jelas Ruslan.

Tersangka kata Ruslan juga mengaku baru belajar satu minggu untuk memalsukan uang Ringgit Malaysia tersebut. Namun Polisi akan terus melakukan penyelidikan.

“”Dari pengakuannya seperti itu, tapi kita akan terus lakukan penyelidikan karena hasil cetakan uang tersebut tingkat kemiripannya sekitar 90 persen, kita duga ini sudah profesional,” katanya.

Tersangka Herman dijerat pasal 244 tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (sai)

Exit mobile version
https://idnpro.co/