Polusi Udara Kian Buruk, Mulai Hari Ini 50% PNS DKI Jakarta WFH

Kabut polusi udara di Jakarta pada Rabu (16/82023).

IDNPRO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para PNS-nya. Kebijakan ini terbit usai kualitas udara di daerah Jabodetabek kian memburuk akibat polusi.

Uji coba ini dilakukan selama 2 bulan hingga 21 Oktober.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

“Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (21/8/2023).

“Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan,” tambahnya.

Pemprov DKI hendak memastikan pelayanan kepada masyarakat tak terganggu selama uji coba. Karena itu, kebijakan WFH tak diterapkan kepada ASN yang berdinas di bagian pelayanan publik.

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Sumber: Suara.com

Exit mobile version
https://idnpro.co/