Pria Pemilik Sabu 103 Gram Ini Diamankan Polisi di Kota Batam

IDNPRO.CO, Batam – Seorang pria di Batam inisial RD alias R diamankan tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri lantaran memiliki sabu.

Barang haram tersebut dikemas pria usia 28 tahun itu di dalam 5 bungkus plastik bening. Berat totalnya diketahui 103 gram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart mengatakan RD alias R ini dicokok di terminal Muka Kuning pada Selasa, 26 Mei 2020.

“Penangkapannya sekira pukul 22.45 WIB dengan melakukan upaya paksa,” ujar Harry didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi, Kamis (28/5).

Awalnya, lanjut Harry, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 2 paket sabu seberat 21.15 gram dalam bungkusan plastik bening.

“Setelah diinterogasi, RD alias R mengaku masih ada menyimpan sabu di salah satu hotel di Batu Aji,” kata Harry.

Tim selanjutnya bergerak dan melakukan penggeledahan di salah satu hotel tersebut. Sebanyak 3 bungkus sabu dalam plastik bening yang masing-masing seberat 95,5 gram, 4,0 gram dan 1,4 gram ditemukan.

RD alias R warga Batu Besar, Nongsa, Batam ini harus menanggung perbuatannya itu. Ia terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau dipenjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata dia. (rls)

Exit mobile version
https://idnpro.co/