Batam  

Radius Mengatakan BP Batam Relokasi Lahan Setokok Sebelah Pihak Tanpa Presentasi

IDNPRO.CO, Batam – Kasus sengketa lahan milik PT Sumber Kencana Sejati (SKS), PT Batam Usaha Marikultur (BUM) serta pemilik lahan perseorangan di wilayah Setokok Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, pada Rabu (15/5/2024) kemarin.

Kuasa Hukum (KH) penggugat, Radius mengatakan, usai persidangan di PTUN Tanjungpinang, sengketa lahan di Setokok, diduga BP Batam mengalokasikan lahan dilakukan sebelah pihak dan tanpa presentasi terlebih dahulu.

Agenda pemeriksaan saksi tergugat BP Batam saat sidang kemarin yang dipimpin majelis hakim Al’an Basyier, dan hadir tergugat dan penggugat serta para saksi.

Kuasa Hukum, Penggugat Radius, menyebut terdapat kejanggalan dalam fakta persidangan, hal itu melihat dari keterangan saksi tergugat Yulhan disampaikan untuk ganti rugi oleh pihak ketiga yang mendapat lahan.

“Kami melihat ada kejanggalan karena sertifikat dari ATR/BPN Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dikeluarkan pada 2 November 2022, dan hanya hitungan hari lahan tersebut langsung di alokasikan ke perusahaan PT Pulau Setokok Jaya (PSJ), tepatnya 11 November 2022.

“Jadi ini sangat singkat sekali waktunya, juga tidak ada presentasi atau pemaparan di lahan 65 hektare,” terang Radius.

Radius mengatakan, padahal jauh sebelum HPL itu dikeluarkan, klainnya sudah lebih dulu mempresentasikan pengelolaan lahan tersebut. “PT SKS sudah pernah mengajukan HPL ke BP Batam pada tahun 2021 hingga diminta pemaparan setelah itu diminta menunggu HPL keluar,” ungkap Radius.

Karena HPL lahan tersebut belum keluar, sehingga administrasi di BP Batam tertunda.

“Namun untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) klain saya sudah membayarnya, bahkan sudah puluhan tahun,” tegas Radius.

Dia menyebut PT Sumber Kencana Sejati (SKS) dan PT Batam Usaha Marikultur (BUM) telah menggarap dan menggunakan lahan tersebut selama 20-30 tahun secara produktif.

“Seperti saya katakan tadi, sejak mengelolah lahan tersebut, PBB terus dibayar, bahkan buktinya juga masih ada tersimpan dan sudah diserahkan ke pihak PTUN Tanjungpinang sebagai kelengkapan persidangan,” terang Radius.

“Ini ada apa dengan Bidang Lahan, kami minta Kepala BP Batam untuk memberikan perhatian kepada para pemilik lahan. Tanpa dialokasi ke pihak lain mereka sanggup untuk bayar WTO lahan, Radius berharap hakim dapat memberikan putusan dengan seadil-adilnya, tegasnya.

Sebab berdasarkan dari keterangan saksi tidak pernah BP Batam turun terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

“Kami dengar waktu kesaksian tadi tidak ada turun ke lapangan dan sosialiasi. Kami harap BP Batam yang mengalokasikan lahan dilihat dan ditinjau dan diserahkan ke pengelolah yang sudah sejak puluhan tahun produktif disana,” papar Radius.

Sayangnya, kuasa hukum tergugat dalam hal ini BP Batam, Ramon enggan memberikan komentar. Ramon mengisaratkan melihat sesuai fakta persidangan. Sesuai fakta persidangan saja,” singkatnya berlalu pergi.

Sementara persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Rabu 22 Mei 2023 dengan agenda kesimpulan. Diketahui, sengketa lahan pulau Setokok Barelang tersebut bermula saat BP Batam mengalokasikan lahan seluas 65 hektare secara cepat ke perusahaan tanpa ada pemaparan terlebih dahulu.

Hal ini menimbulkan kecurigaan, sementara lahan tersebut sudah dikelola PT SKS, PT BUM dan sejumlah perorangan.

Bahkan Aset yang mengelolah lahan tersebut nilainya mencapai belasan miliar lebih, karena dikelolah sejak puluhan tahun silam.(yok)

Penulis: YokEditor: Chandra
Exit mobile version
https://idnpro.co/