Relaksasi Penundaan Pembayaran Pita Cukai Rokok Tembus Rp18 Triliun

IDNPRO.CO, Jakarta – Pemerintah memberi kebijakan relaksasi untuk sektor bisnis di Indonesia. Salah satunya untuk perusahaan rokok.

Menurut catatan Bea Cukai, nilai pemanfaatan relaksasi penundaan pembayaran cukai hasil tembakau (CHT) terus meningkat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan ada 82 perusahaan telah mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari atau 3 bulan dengan nilai cukai Rp18,1 triliun.

Dilihat dari golongan, secara nilai, kelompok yang memperoleh penundaan pembayaran cukai paling banyak adalah 8 pabrik golongan I yakni senilai Rp14,7 triliun, 67 pabrik golongan II senilai Rp3,3 triliun, dan 7 pabrik golongan III hanya senilai Rp19 miliar.

Sementara itu, 6 pabrik diketahui belum mengajukan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai.

Adapun dalam survei yang dilakukan Bea Cukai belum lama ini, kondisi industri hasil tembakau umumnya dalam kondisi yang baik. Namun, ada beberapa pabrikan yang mulai menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Data Bea Cukai menunjukkan dari 291 responden yang disurvei, sebanyak 14,4 persen responden menyatakan telah menghentikan operasi mereka. Sebagian mulai berhenti operasi sejak April 2020.

Ada beberapa hal yang menyebabkan berhentinya operasi perusahaan tersebut mulai dari kondisi pasar, pandemi Covid-19, hingga alasan operasional mulai dari bahan baku dan distribusi.

Bea cukai juga mencatat akibat penurunan kinerja tersebut sebanyak 95 pabrik meliburkan pegawainya dengan perkiraan pegawai diliburkan mencapai 14.515 orang. Terbesar 10.800 orang di satu pabrik.

Selain itu, otoritas juga menyebut telah terjadi pemutusan hubungan kerja aliaw PHK di 8 pabrik dengan total PHK 152 orang. Paling banyak 50 orang di satu pabrik. (*)

Sumber: Bisniscom

Exit mobile version
https://idnpro.co/