RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR 30 Juni

Ruang rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (Photo: cnnindonesia.com)

IDNPRO.CO, Jakarta — Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang akan mengatur cuti melahirkan enam bulan akan disahkan jadi inisiatif DPR pada sidang Paripurna, Kamis (30/6).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyepakati agar RUU tersebut dapat dibawa ke Paripurna terdekat.

“Bamus DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (24/6).

Nantinya, DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) serta daftar Inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah sebelum RUU KIA akan dibahas di tingkat satu. Pembahasan akan dilakukan DPR dan pemerintah.

Puan berharap pembahasan RUU tersebut berjalan lancar sehingga bisa menjadi pedoman kesejahteraan ibu dan anak. Menurutnya, RUU KIA penting untuk mengatur percepatan kesejahteraan keluarga, terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” katanya.

Puan memahami usul cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu bekerja dalam RUU tersebut menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lain, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Pemerintah dan DPR, kata dia, akan meminta masukan dari pada stakeholder agar mengakomodasi kepentingan semua pihak. Dia pun meminta dukungan masyarakat agar RUU KIA menjadi produk hukum yang baik bagi kesejahteraan ibu dan anak.

“DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” ujar putri dari Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri tersebut.

Selain akan mengatur cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti 40 hari bagi suami yang istrinya baru melahirkan. Dengan begitu, ia berharap suami dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.(*)

Sumber: cnnindonesia.com


Exit mobile version
https://idnpro.co/