Sanksi Tegas Menanti ASN Kemenag Batam yang Abaikan Edaran Pemerintah

IDNPRO.CO, Batam – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) Batam mewanti-wanti jajarannya agar mentaati edaran Menteri Agama dan Kepala Daerah terkait pandemi Corona.

Kakankemenag Batam, Zulkarnain Umar menekankan kepada
jajarannya untuk menindaklanjuti edaran tersebut kepada masing-masing umatnya.

Bahkan Kakankemenag Batam akan memberikan teguran keras kepada para ASN Kemenag yang tidak mengindahkan edaran baik yang dari pusat maupun daerah.

“Bagi ASN Kemenag yang tidak mengindahkan edaran pemerintah akan diberikan teguran keras” kata dia seperti dikutip website resmi Kemenag Kepri, Senin (20/4/2020).

Ia mengatakan, dalam masa pandemi wabah Covid-19, panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020.

Kemudian, kata dia, juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 40/KESRA/2020 Tanggal 17 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Kota Batam, serta Penyesuaian Aktivitas Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H Sebagai Upaya Bersama Dalam Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19.

Dikatakannya bahwa dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota  Batam pada 17 April 2020 itu, jelas menunjukkan bahwa Batam masuk  dalam zona belum aman dari pandemi wabah tersebut.

Sehingga salah satu upaya untuk memutus mata rantai dari penyebarannya adalah meniadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

“Ini berlaku untuk semua, termasuk kegiatan keagamaan baik Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu,” tegasnya. (*)

Exit mobile version
https://idnpro.co/