IDNPRO, Purwakarta – Nanang Taryana (34) akhirnya bisa dilumpuhkan aparat Polres Purwakarta meskipun sempat melawan dengan merebut senjata petugas saat hendak ditangkap.
Warga Cikalong Wetan, KBB itu diketahui berstatus target operasi (TO) jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena diduga sebagai bagian dari sindikat pengedar narkoba. Nanang juga diketahui berstatus residivis penyalahgunaan narkoba.
“Saat penangkapan, NT melakukan perlawan dengan cara merebut senjata anggota satres narkoba. Namun dengan sigap, anggota dapat melumpuhkan terduga dengan tangan kosong,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Selasa (9/6).
Menurutnya, Nanang ditangkap bersama M (37) warga Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Dari tangan Nanang, diamankan sepaket narkoba jenis sabu. “Keduanya kami sergap di sekitar pertigaan jalan ahmad yani, kelurahan cipaisan, belum lama ini,” kata Heri.
Lanjut Heri, tersangka kini diamankan di Mapolres Purwakarta, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Kami masih melakukan pengembangan kepada keduanya yang berhubungan dengan DPO berinisial H,” ujarnya.
Diketahui, selain itu, disejumlah lokasi yang berbeda, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan setidaknya 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Dua tersangka dengan TKP di jalan veteran (kebon kolot) kelurahan nagri kaler dan satu tersangka dengan TKP jalan terusan kapten halim desa pasawahan kidul, pasawahan,” demikian AKP Heri Nurcahyo. (Herm