Tarif Parkir Batam Diberlakukan Naik Hari Ini, Masyarakat Diminta Untuk Meminta Karcis

IDNPRO.CO, Batam – Kenaikan Tarif parkir untuk kota Batam hari ini sudah mulai diberlakukan, Senin (15/1/2024), pemilik kendaraan roda dua akan dikenakan Rp 2.000 dan untuk roda empat Rp.4000 untuk parkir di tepi jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Salim mengatakan, sudah mencetak tiket baru dengan kuota penggunaaan selama satu bulan kedepan, nantinya jumlah karcis atau tiket parkir akan menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

“Pemilik kendaraan kami imbau untuk minta tiket atau karcis parkir, karena itu salah satu upaya dalam melihat jumlah kendaraan yang terparkir nantinya, tentunya juga berdampak terhadap evaluasi penghitungan dan setoran parkir,” ujarnya Salim.

Salim menyebutkan, saat ini terdapat 590 titik parkir yang aktif, jumlah ini didapatkan usai adanya evaluasi yang sebelumnya titik parkir berjumlah 600 lebih.

“Ada 10 titik parkir sepi dan tutup, sehingga terjadi pengurangan titik parkir pada tahun ini, ” Lanjutnya.

Salim menegaskan, tahun ini ditargetkan Rp15 miliar dari parkir tepi jalan, dishub juga sudah memiliki rencana aksi untuk mengoptimalkan penerimaan dari parkir tepi jalan.

“Selain menaikkan target. Kami juga lagi mempersiapkan inovasi penerapan non tunai. Mudah-mudahan upaya kami ini bisa meyakinkan warga Batam akan retribusi yang mereka bayarkan,” terangnya.

“Sementara itu parkir khusus untuk kendaraan roda dua adalah Rp.2000, dan roda empat Rp.5000, untuk dua jam pertama. Sementara itu waktu drop off juga dikurang menjadi lima menit,” Tutup Salim.(yok)

Exit mobile version
https://idnpro.co/