IDNPro.co, Batam – Kasus penggelapan besi tembaga yang dilakukan oknum seorang sopir lory di Batam, M Ade Kurniawan sudah masuk ke tahap persidangan. Usai menjadi terdakwa dan menjalani persidangan, kini ia divonis hukuman selama 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara 132/Pid.B/2025/PN Btm.
Kuasa Hukum dari korban Febri Yunandi, mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah membantu dari awal proses hukum.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada rekan-rekan kepolisian yang telah membantu dari awal proses hukum dan mengapresiasi setinggi-tingginya. Kedua, kami juga berterimakasih banyak kepada pihak kejaksaan telah menuntut sesuai keadaan yang ada,” ujar Febri, usai persidangan, Rabu (21/5/2025).
Apresiasi juga disampaikan kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan dengan vonis 4 tahun 4 bulan. “Semoga ke depan ini bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana penggelapan. Karena kami selaku korban merasa sangat dirugikan dan efeknya juga cukup besar bagi perusahaan dimana hal ini juga merusak nama baik perusahaan di bidang logistik,” ucap Febri.
Dalam persidangan, dijelaskan bahwa terdakwa sendiri bekerja sebagai sopir Lory Crane PT. BATAM USAHA JAYA UTAMA (BUJU) yang memiliki tugas melakukan pengantaran barang expedisi. Pada Kamis (25/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa sampai di Pelabuhan Sekupang, kemudian mendapat info dari pengawas lapangan PT BUJU yaitu Evan Chorbi bahwa ada muatan pengantaran pagi dan pengantaran malam.
Kemudian, Evan menyuruh terdakwa untuk melakukan pengantaran pagi. Setelah terdakwa mendapat pekerjaan pengantaran pagi, ia keluar dari Pelabuhan Sekupang dengan mengggunakan crane yang ia bawa tersebut untuk mencari makan dan istirahat menunggu kapal masuk.
Pada Jumat (26/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa terbangun dan kapal sudah nyandar di Pelabuhan dan barang yang di kapal belum turun. Sekitar pukul 02.30 WIB, barang diturunkan dari kapal dan barang berupa 7 pallet kabel cover wire dinaikkan ke atas lory crane yang terdakwa bawa. Saat itu, terdakwa masih menunggu barang PT.VOLEX, dan sekitar pukul 03.00 WIB ia menanyakan ke seorang bernama Rais terkait barang PT.VOLEX. Saat itu, Rais menjawab bahwa sudah dimuat ke lorry yang dikemudikanoleh Vikri. Selanjutnya terdakwa mempertanyakan surat jalan dan Rais menyuruh terdakwa untuk mengambilnya di kantor PT.GLOBAL.
Setelah terdakwa ambil, kemudian memberikan nota warna merah ke sekurity pelabuhan dan selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa keluar dari Pelabuhan Sekupang dengan tujuan pengantaran ke Batuampar yakni PT.Venturindo. Saat melaju, di belakangtTerdakwa ada juga supir PT.BUJU yang melakukan pengantaran ke daerah Batam Center.
Waktu dalam perjalanan tersebut, terdakwa langsung menghubungi Pardamean Haro alias Dame untuk mengatakan ada barang yang mau dijual. Kemudian Dame menyuruh terdakwa untuk menjualnya ke gudang Candra Sinaga yang berada di Tanjung Uncang. Kemudian terdakwa langsung membawa lory tersebut ke daerah Tanjung Uncang dan Mampir di rumah Dame. Namun ia hanya bertemu dengan anak Dame.
Di sana, terdakwa menghubungi nomor Candra yang diberikan Dame. Candra kemudian mengarahkan terdakwa untuk datang ke gudangnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa sampai di gudang Candra dan kemudian bertemu langsung. Saat itu, terdakwa menurunkan barang sebanyak 1 pallet dan dibuka untuk memperlihatkan kepada Candra. Akhirnya Candra menerima karena mengatakan ini jenis barang tembaga.
Selanjutnya, Candra memberikan harga per kilogramnya sebesar Rp 100 ribu dan terdakwa menyetujuinya. Tiba-tiba anggota Candra membuka semua pallet yang berada di atas Lory dan terdakwa mengatakan kenapa dibuka semuanya. Terdakwa mempertanyakan kenapa dibuka semua, sehongga Candra mengatakan harga barang keseluruahan berkisar Rp 500 juta dengan pembagian sebanyak Rp 300 untuk terdakwa, sisanya dibagi-bagi anggota Candra dan untuk hal lain.
Hal itu disetujui terdakwa, dan akhirnya semua barang diturunkan. Kemudian terdakwa pergi ke pondok gudang Candra untuk mengambil uang penjualan. Namun saat itu Candra baru memberikan uang sebesar Rp 36.900.000. Sementara sisanya akan ditransfer sekitar pukul 14.00 WIB siang. Usai transaksi tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumahnyadi kawasan Bengkong untuk bersiap-siap dan berangkat menuju kota Jambi bersama istri dan anak terdakwa.
Kejadian ini, mengakibatkan PT BUJU mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar rupiah.