IDNPRO.CO, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, hari ini memberikan Surat Pemberitahuan Pembongkaran kepada warga penghuni lokasi Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kawasan Jalan Pemancar RRI Cimanggis. Hal itu sejalan dengan akan dilakukannya penertiban di lokasi pembangunan kampus tersebut oleh Tim Terpadu Penertiban UIII.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, melalui surat pemberitahuan tersebut disampaikan beberapa hal. Adapun diantaranya seluruh warga diminta untuk melakukan pengosongan lahan dan mengamankan barang bergerak maupun tidak bergerak milik masing-masing.
“Kami akan melakukan penertiban berupa pembongkaran bangunan 1×24 jam setelah surat pemberitahuan ini dikeluarkan,” tuturnya kepada depok.go.id, Senin (04/11/2019).
Dikatakan Lienda, segala kerusakan dan kehilangan barang saat pembongkaran dilakukan bukan tanggung jawab Tim Terpadu Penertiban UIII. Selain itu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk tuntutan ganti rugi.
Terakhir, Lienda berpesan kepada seluruh warga yang masih ada di sekitar lokasi pembangunan UIII untuk bersikap kooperatif. Pasalnya, Pemkot Depok sudah mengingatkan dari jauh hari untuk dilakukan pengosongan lahan.
“Sudah kami berikan SP 1 hingga 3 sebagai informasi penertiban, semoga warga dapat segera mengosongkan lahan sebelum penertiban berlangsung,” pungkasnya. (hms/arf)