Tim 40 dan Pihak Terkait Tidak Transparan, Fee Alam di Kelurahan Teluk Meranti dari PT RAPP Dipertanyakan

IDNPRO.CO, PELALAWAN – Warga kelurahan Teluk Meranti merasa kecewa dalam pembagian Fee Alam yang diberikan oleh perusahaan PT. RAPP belum lama ini. Bagaimana tidak, dana tersebut diduga mencapai 7,1 Milyar rupiah namun pembagiannya tidak sama rata kepada warga asli Kelurahan Teluk Meranti.

Parahnya lagi, dana yang diberikan manajemen PT.RAPP kepada warga asli kelurahaan Teluk Meranti melalui Tim 40 KelurahanTeluk Meranti itu tidak ada transparansi kepada warga terkait besaran dana yang diberikan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebut identitasnya menyampaikan bahwa Fee Alam yang diberikan oleh perusahaan PT.RAPP atas ganti rugi Tanaman Kehidupan itu, pembagiannya oleh tim 40 dikelurahan Teluk Meranti tidak merata dan mengalami perubahan dari waktu sebelumnya.

Menurut sang narasumber, penerima dana itu terbagi tiga, yakni pertama Rp.6.900.000 per-KK, kedua Rp.3.300.000 per-KK dan ketiga sebesar Rp.1.000.000 per-KK.

“Penerima tipe pertama adalah warga asli yang masih tinggal atau berdomisili di Desa kelurahan Teluk Meranti sesuai Kartu Keluarga (KK). Yang kedua, warga asli dan berdomisili di Kelutahan Teluk Meranti tapi suami/istrinya tinggal diluar desa untuk bekerja. Sementara yang ketiga, adalah warga asli kelurahan Teluk Meranti namun sudah pindah dan berdomisili di luar Desa Teluk Meranti,” jelasnya.

Dalam hal pembagian dana Fee Alam tersebut banyak warga yang merasa sangat kecewa, namun tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, aparatur Kelurahan Teluk Meranti yang terkait dalam pembagian dana tersebut dan tim 40 tidak terbuka kepada masyarakat terkait jumlah dana yang diterima dari perusahaan PT.RAPP.

“Kami tidak tau pasti berapa jumlah dana yang diberikan oleh pihak perusahaan PT.RAPP. Saat kami tanya ke Lurah hingga tim 40, mereka selalu berdalih. Meraka tidak mau menjelaskan berapa jumlahnya. Ada informasi yang kami dengar bahwa dana itu mencapai 7,1 milyar,” terangnya lagi.

Ia juga menyampaikan, saat dana tersebut telah diterima oleh tim 40 yang dipimpin oleh Ramodin, dana Fee Alam itu dibagikan melalui RT dan RW tanpa adanya musyawarah kepada masyarakat terlebih dahulu.

Ketika awak media ini ingin melakukan konfirmasi kepada Lurah Teluk Meranti, Rabu (22/04/2020), tidak membuahkan hasil karena ia tidak masuk kantor. Dihubungi melalui via telepon genggam juga tidak ada jawaban.

Anehnya, saat salah seorang pria diduga anggota Tim 40 dihubungi melalui telepon genggam, sempat mengancam akan mengusir wartawan bila tidak pergi dan masih mempertanyakan terkait Fee Alam atau Tanaman kehidupan tersebut.

“Kenapa kalian tanya-tanya masalah itu, pergi kalian. Kalau kalian tidak pergi, kami akan datang ramai-ramai mengusir kalian,” gertak salah seorang pria yang tidak diketahui identitasnya kepada wartawan.

Tak kunjung peroleh penjelasan, akhirnya awak media ini mencoba menghubungi ketua Tim 40, Ramodin namun panggilan telepon nya wartawan tidak diangkat.

Keesokan harinya, wartawan media ini melakukan konfirmasi terkait jumlah Fee Alam atau ganti rugi lahan tanaman kehidupan itu,kepada pihak Humas PT.RAPP yang akrab disapa Nepi. Namun ia enggan tidak memberitahukan jumlah dana yang mereka berikan dan mengarahkan wartawan untuk konfirmasi selanjutnya kepada pihak Tim 40 kelurah Teluk Meranti.

“Konfirmasi jangan ke Lurah, langsung ke Ketua timnya, Ramodin,” jawabnya melalui telepon.

Saat ditanya bagaimana pembagian dana tersebut kepada warga asli Desa Teluk Meranti, Nepi mengaku tidak mengetahuinya karena tidak ikut saat pembagian.

“Sekarang gini aja, kami kalau di internal dari pada Kelurahan, teknis pembagiannya kepada masyarakat kami tidak ikut. Itu ada wewenangnya di petinggi-petinggi Kelurahan,” tandasnya tanpa menjelaskan jumlah dana yang diberikan melalui Tim 40 walaupun sudah ditanya berkali-kali.

Sementara ditempat berbeda, Sabtu (9/5/2020), Ketua DPC LSM GEMANTARA RAYA COM Kabupaten Pelalawan, Herman Waruwu angkat bicara terkait Fee Alam ganti rugi tanaman kehidupan kelurahan Teluk Meranti itu.

Herman menduga adanya penyimpangan dalam pembagian dana Fee Alam tersebut karena pihak terkait dari Tim 40 dan aparatur Kelurahan terkait terkesan tidak terbuka kepada masyarakat.

“Bila pembagiannya tidak merata, ya patut untuk dicurigai. Bisa saja kita menduga bahwa pihak terkait mengambil keuntungan lebih dalam hal ini. Dasar dugaan kita adalah karena mereka tidak mau terbuka atau transparan dan terkesan menutupi berapa nominal uang yang diberikan oleh perusahaan PT.RAPP,” ujar Herman Waruwu.

Ketua DPC LSM GEMANTARA RAYA COM menegaskan bahwa bila warga merasa kecewa atas pembagian hak mereka, ditambah bila ada indikasi-indikasi penyimpangan, itu harus dilaporkan.

“Masyarakat berhak menuntut apa yang menjadi bagian mereka.Masyarakat bisa melapor ke pihak yang berwajib dengan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Redi Gulo

Exit mobile version
https://idnpro.co/