Warga Sei Harapan Tertipu Bisnis Online Oleh Tetangga, Kerugian Mencapai Rp. 400jt

IDNPRO.CO, Batam – Polsek Sekupang berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LA (43), tersangka kasus penipuan investasi berkedok Online Shop, Senin (29/1/2024) kemarin.

Korban yang adalah tetangganya  berinisial TS (39) wanita yang tinggal di Kelurahan Sei Harapan mengalami kerugian hingga Rp.400jt.

Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra mengatakan, penipuan ini berawal TS diajak untuk ikut memberikan dana atau modal kepada  partner kerja dari AL, setelah itu pelapor dijanjikan keuntungan sebesar 10% dan modal awalnya akan dikembalikan juga.

“Setelah itu LA mengajak TS untuk berinvestasi dalam usaha Online Shop, Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 400 juta secara bertahap kepada tersangka,” Ujar Rizky.

Lanjut Rizky mengatakan, Bukannya untung, korban hingga pada saat tanggal yang disepakati keuntungan dan modal yang diberikan tersangka tidak juga dikembalikan, hingga kemudian diketahui bahwa ada beberapa orang yang telah ditipu oleh tersangka.

“Saat dimintai kejelasan soal kerjasama, tersangka selalu menghindar, karena tak terima  akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada polsek Sekupang, ”Jelas Risky.

Lanjutnya Risky menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta-fakta yang mengindikasikan adanya tindak pidana, oleh karena itu  tersangka LA ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka LA akan kami periksa dalam proses lebih lanjut, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Sekupang, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan perkembangan kasus ini,” Tutup Risky.(yok)

Exit mobile version
https://idnpro.co/