IDNPRO.CO, JAKARTA – Tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Yohan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yohan Suryanto berupa pidana penjara 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Hakim menghukum Yohan membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 400 juta. Hakim menyatakan Yohan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menjelaskan, proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.
“Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar Rp 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun,” ucap hakim.
Selain Yohan, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa Mantan Menkominfo Johnny G Plate dan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto, dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Yohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yohan Suryanto berupa pidana penjara 6 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Yohan membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta. Yohan diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP. (*/Del)
Sumber : detikcom