Batam  

Tegas Berlandaskan Dalil: Ruqyah Jembatan dan Tempat Bukan Tuduhan Bid’ah, Ini Fatwa Ulama Salaf Hingga Kontemporer

IDNPRO.CO, Batam – Perdebatan seputar kegiatan ruqyah yang tidak hanya ditujukan pada manusia, tetapi juga pada benda mati seperti jembatan atau lokasi tertentu, kembali mencuat setelah Ruqyah Jembatan I Barelang Batam beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini menuai tuduhan miring, mulai dari klaim syirik, bid’ah, hingga khurafat, terutama dari sebagian kalangan yang baru mendalami sunah.

Menanggapi tuduhan tersebut, sejumlah pihak berpegangan pada khazanah keilmuan Islam untuk memberikan jawaban dan bantahan yang didasarkan pada dalil syariat yang kuat.

Gangguan jin tidak terbatas pada manusia pangkal dari keraguan adalah pertanyaan mendasar.

Benarkah ruqyah hanya untuk manusia? Dalam pandangan ulama, gangguan jin dan setan tidak pernah dipisahkan hanya dari tubuh manusia.

Gangguan tersebut dapat menimpa dan memengaruhi suatu tempat atau benda. Para ulama berpendapat, ketika suatu wilayah — seperti rumah, kebun, lembah, jalan, hingga jembatan — sering mengalami gangguan, kecelakaan, atau memunculkan rasa gelisah yang mengindikasikan ulah jin atau setan, maka tempat itu dibolehkan bahkan dianjurkan untuk diruqyah.

Pendapat yang membolehkan ruqyah tempat (ruqyah al-makani) ini bukanlah pandangan baru. Ia adalah bagian dari syariat yang telah diamalkan sejak generasi salaf dan diperkuat oleh fatwa para ulama besar sepanjang zaman.

Sejumlah ulama besar, baik dari era klasik hingga kontemporer, telah memberikan fatwa yang jelas dan tegas mengenai kebolehan ini. Mereka menegaskan bahwa ruqyah terhadap tempat atau benda mati, terutama saat didapati adanya gangguan jin, adalah tindakan yang sesuai dengan syariat dan berlandaskan dalil.

Pendapat ini didukung kuat oleh otoritas keilmuan Islam, antara lain:
* Syaikhul Islam Ibn Taimiyah
* Syaikh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah
* Syaikh Bin Baz
* Syaikh Ibn ‘Utsaimin
Fatwa-fatwa ulama di atas menjadi landasan kuat untuk menepis anggapan bahwa ruqyah tempat adalah bid’ah atau khurafat. Praktik ini sah secara syariat dan merupakan upaya perlindungan serta pembersihan dari gangguan spiritual pada suatu lokasi.

Dengan adanya dalil dan landasan yang kuat dari ulama-ulama terkemuka ini, keraguan terhadap keabsahan ruqyah jembatan dan tempat lainnya diharapkan dapat terjawab, sekaligus mengklarifikasi bahwa praktik ini telah lama menjadi bagian dari khazanah Islam.(Yok)

Penulis: YokEditor: Chandra
Exit mobile version