Batam  

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp 30 Miliar

IDNPRO.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya impor ilegal tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas asal Singapura. Tiga mesin dalam keadaan tidak baru tersebut ditaksir bernilai hingga Rp 30 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Juleigtin Siahaan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya barang impor bekas secara ilegal ke wilayah Batam.

“Petugas Subdit I Indagsi mendapati barang bukti tersebut saat melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026,” ujar Juleigtin dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dari hasil penyidikan, polis menetapkan empat orang tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran aktif dalam memuluskan pengiriman serta pemasukan mesin pesawat tersebut dari Singapura menuju Batam.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang modal non-baru tersebut tanpa melengkapi dokumen perizinan impor serta tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyita tiga unit mesin pesawat engine turbo, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen kelengkapan barang yang diduga palsu atau tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Nona.

Polda Kepri mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi perdagangan internasional dan melengkapi dokumen perizinan yang sah. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan impor ilegal di wilayah Kepulauan Riau.(yok)

Exit mobile version