IDNPRO.CO, Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal kembali marak dan menggurita di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Salah satu merek luar yang paling banyak diburu konsumen dan menjamur di warung-warung pinggir jalan adalah Manchester.
Rokok ilegal ini hadir dengan beragam kemasan warna dan rasa menarik, mulai dari varian reguler, PREMIUM AMERICAN BLEND, hingga varian DOUBLE DRIVE. Hasil penelusuran menunjukkan rokok-rokok ini dijual bebas tanpa mencantumkan identitas produsen atau perusahaan pembuat yang jelas.
Keberadaan rokok tanpa cukai ini memicu sorotan tajam terkait efektivitas penegakan hukum di lapangan. Padahal, aturan hukum yang mengancam para pelaku sangat berat. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang tentang Cukai, siapa saja yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, plus denda fantastis sebesar 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Menanggapi maraknya peredaran merek Manchester, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menegaskan bahwa pihak Bea Cukai terus bergerak menggempur peredaran rokok haram tersebut melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digelar secara nasional.
“Bea Cukai tidak memberikan toleransi ataupun membekingi peredaran rokok ilegal. Kami secara gencar melakukan operasi bersama Polri, TNI, hingga pemerintah daerah—tidak hanya menindak peredaran di tingkat warung, tetapi juga melacak hingga ke sumber produksinya,” tegas Setiawan.
Setiawan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait keberadaan barang-barang haram ini. Sebab, selain melanggar hukum, maraknya rokok ilegal secara langsung mengeruk potensi penerimaan negara dari sektor cukai.(Yok)
