2 saksi Sidang Rempang Kali Ini, Mengatakan Bang Long Bukan Pemicu Kerusakan BP Batam

IDNPRO.CO, Batam – Sidang kasus unjuk rasa di depan kantor BP Batam menolak Relokasi Rempang kembali digelar hari ini Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kepulauan Riau (Kepri).

Adapun terdakwa yang disidang hari ini adalah Iswandi alias Bang Long, perkara Bang Long ini terpisah dari 34 terdakwa lainnya dalam peristiwa yang sama.

Saat demo pada (11/9/2023) lalu, Bang Long merupakan salah satu orator unjuk rasa yang berujung bentrok.

Dalam perkara tersebut, Bang Long dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 214 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap pejabat negara, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang dan barang, serta Pasal 160 mengenai penghasutan.

Suasana Sidang Bang Long dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, Bang Long terlihat mengenakan baju tahanan dengan kepala plontos. Sebelumnya diketahui Bang Long terkenal dengan rambut gondrongnya.

Dalam sidang hari ini, Jaksa menghadirkan tiga saksi dari BP Batam, anggota Ditpam, dan seorang lainnya adalah masyarakat umum.

Saksi pertama yaitu Kasubag Pemeliharaan Kantor BP Batam Agus Kurniawan. Agus dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penutun Umum (JPU), penasehat hukum, maupun hakim.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan hakim adalah tentang kalimat terakhir yang diucapkan Bang Long ketika orasi.

Agus menjawab, salah satu kalimat yang dia ketahuinya yaitu, “Tanah ini tanah kami, kami yang mengatur”. Kemudian Hakim menayakan dari mana kalimat tersebut didengarkan apakah langsung atau melalui video.

“Apakah saudara saksi menyaksikan langsung?” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, bertanya kepada Agus. Agus menegaskan, dirinya tidak melihat langsung, hanya melalui video. ” kata dia.

Hakim meminta saksi untuk tegas menyampaikan, mana keterangan yang dilihat melalui video atau dilihat secara langsung. “Saya tidak memihak mana pun, jadi jangan tertekan,” kata Hakim kepada saksi dala sidang yang juga disaksikan keluarga terdakwa, dan warga rempang.

Begitu juga saksi kedua lainnya yaitu anggota Ditpam yang melakukan pengamanan ketika unjuk rasa berlangsung di BP Batam bernama Asrin.

Berbeda dengan Agus, Asrin mengingat lebih banyak kata-kata yang keluar dari Bang Long saat orasi. Menurutn Asrin setelah kata-kata itu disampaikan massa mulai beringas dan mengoyang-goyang pagar kantor BP Batam, sehingga berujung lempar batu.

“kata-kata apa yang kau dengar dari Bang Long saat orasi,” kata Hakim Ketua.

“Matahari sudah panas, adek-adek sudah lapar, suruh pak Rudi turun, atau kami masuk ke dalam, ramai-ramai,” Ucap Asrin.

Ketua Hakim menegaskan, yang diperkarakan dalam sidang kali ini bukan masalah relokasi warga Rempang, tetapi masalah perbuatan terdakwa Bang Long, “apakah dari ucapan Bang Long menyorakan untuk merusak BP Batam, ” Tegas David”.

Kini Saksi ketiga, mendukung penuh dengan kebebasan untuk Bang Long. (Yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/