IDNPRO.CO, Batam – Tim investigasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi merilis hasil pemeriksaan khusus terkait kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia yang terjadi pada Rabu (15/11/2025). Pemeriksaan dilakukan bertahap melalui empat surat tugas sejak 15 Oktober hingga 4 November 2025.
Dari hasil investigasi tersebut, Disnakertrans menemukan sejumlah pelanggaran K3 PT ASL Shipyard Batam yang dinilai menjadi pemicu tingginya risiko kecelakaan, khususnya pada pekerjaan di Kapal Federal II, lokasi terjadinya insiden.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan tim investigasi meliputi:
- Tidak adanya Ahli K3 yang memastikan keamanan dan kelayakan area kerja sebelum aktivitas dimulai.
- Ruang tangki dan area terbatas tidak dibersihkan dari material mudah terbakar.
- Sarana keselamatan kerja di ruang terbatas dinilai tidak memadai, seperti blower, exhaust, dan alat deteksi gas pribadi.
- Lemahnya pengawasan oleh HSE Manager dan Ship Repair Manager yang dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan keselamatan.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi dasar dikeluarkannya tujuh rekomendasi tegas kepada PT ASL Shipyard Indonesia.
“Hasil investigasi tim kita menemukan sejumlah temuan di lapangan. Disnakertrans meminta penghentian pekerjaan sementara dan perbaikan total sistem K3,” ujar Diky, Senin (17/11/2025).
Tujuh Rekomendasi Disnakertrans Kepri:
- Menunda sementara seluruh pekerjaan di Kapal Federal II sampai area dinyatakan aman.
- Melakukan pembersihan (tank cleaning) pada seluruh area dan ruangan terhubung.
- Menunjuk Ahli K3 resmi sesuai Permenaker No. 11/2023 dan No. 9/2016.
- Memperkuat fasilitas keselamatan ruang terbatas termasuk blower, exhaust, dan personal gas detector untuk setiap pekerja.
- Memberikan sanksi tegas kepada HSE Manager dan Ship Repair Manager atas kelalaian pengawasan.
- Menjalankan prosedur dan standar K3 khusus untuk pekerjaan kapal bermuatan minyak mentah/kimia.
- Menginstruksikan PT ASL Shipyard sebagai main contractor untuk memastikan seluruh subkontraktor mematuhi aturan K3.
Diky menegaskan bahwa seluruh rekomendasi wajib dijalankan demi mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.
Sementara itu, proses penegakan hukum juga terus berjalan. Direktur Krimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami unsur pidana dalam kasus ini.
“Masih dalam penyelidikan. Sudah gelar perkara awal, dan minggu depan pemeriksaan saksi ahli,” ujarnya.
Rangkaian temuan ini menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh dalam penerapan K3 di lingkungan PT ASL Shipyard Batam.













