IDNPRO.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan PNS untuk Bepergian ke Luar Kota, Termasuk Mudik, Guna Menekan Laju Persebaran Virus Corona.
Surat edaran tersebut terbit pada Senin, 6 April 2020.
“ASN (aparatur sipil negara termasuk di dalamnya PNS) dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar darah dan/atau mudik sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19,” tutur poin pertama layang tersebut.
Aturan itu dikecualikan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan ke luar kota. Namun, Kementerian menyaratkan izin dari atasan masing-masing.
Jika melanggar aturan, PNS tersebut diancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Sipil.
Sanksi juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menteri Tjahjo Kumolo juga mengharuskan seluruh ASN termasuk PNS menjalankan upaya pencegahan dampak penyebaran virus Corona, seperti menggunakan masker dalam berkegiatan di luar ruangan.
ASN pun mesti ikut menyebarkan informasi yang positif dan teruji kebenarannya kepada masyarakat dalam masa wabah Corona. Pejabat pembina kepegawaian juga diminta menyusun kebijakan internal yang berfokus meringankan beban pegawai dan keluarga terdampak Covid-19, penyakit akibat virus Corona.
Dalam poin terakhir surat edaran, Tjahjo meminta PNS ikut mendorong partisipasi masyarakat melaksanakan pelbagai protokol keamanan di tengah pandemi Corona. Protokol yang dimaksud ialah tidak melaksanakan mudik, menggunakan masker, menjaga jarak aman (physical distancing), dan menerapkan perilaku hidup sehat.(*)
Sumber: Tempo.co