IDNPRO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menahan tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020.
“Hari ini total lima tersangka, tiga orang dilakukan penahanan rutan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Ketiganya terdiri dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam berinisial DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea pada Bea Cukai Batam berinisial HAW, serta Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea dan Cukai Batam berinisial KA.
Hari menuturkan, ketiga tersangka sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu hari ini.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Sementara, tersangka IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan oleh penyidik Bea dan Cukai di Jakarta terkait perkara kepabeanan.
Satu tersangka lagi, yakni MM, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam diperiksa di rumahnya.
“MM dilakukan pemeriksaan di rumahnya, di Sidoarjo, oleh tim penyidik karena tersangka diduga reaktif Covid-19 sehingga tim penyidik di Sidoarjo memeriksa dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
Diberitakan, kasus tersebut bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.
Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
“Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Berdasarkan dokumen pengiriman, kain tersebut seharusnya berasal dari India. Padahal kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.
Temuan Kejagung, kapal yang mengangkut kontainer tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong, singgah di Malaysia dan bersandar di Batam.
Dari titik awal, yaitu Hongkong, kontainer mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin.
Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.
“Dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam,” tuturnya.
Setelah muatan awalnya dipindahkan, kontainer yang sama diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester.
Kontainer dengan muatan baru itu selanjutnya diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Tujuan seharusnya adalah Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
Sumber: Kompas.com