IDNPRO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyerahkan dokumen kepemilikan aset hibah tahap II kepada Pemerintah Kota Batam. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/6).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan ada delapan dokumen yang diserahkan saat itu. Terdiri dari empat asli dokumen sertifikat tanah dan empat foto copy dokumen gambar penetapan lokasi (PL).
“Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan dokumen kepemilikan aset hibah tahap II dari BP kepada Pemkot Batam. Proses serah terima asetnya sudah berlangsung 2019 lalu, ini hanya dokumennya,” kata Jefridin yang mewakili wali kota dalam penerimaan dokumen tersebut.
Adapun aset yang sudah diserahkan sertipikat tanahnya yaitu Alun-alun Batam Centre atau Dataran Engku Putri. Sertifikat tanah untuk alun-alun kota ini dibagi menjadi dua, dengan luasan masing-masing 30.231 meter persegi dan 19.244 meter persegi.
Selain itu Pemkot Batam juga menerima sertifikat tanah untuk lapangan sepak bola di Sei Harapan Kecamatan Sekupang seluas 10.582 meter persegi. Serta sertifikat tanah untuk stadion sepak bola Sei Harapan Kecamatan Sekupang seluas 5.333 meter persegi.
Sementara foto copy dokumen PL yang diserahkan untuk aset hibah Bumi Perkemahan Pramuka di Kecamatan Nongsa, Pasar Induk Jodoh, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur dan PL untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang Kecamatan Batu Aji.
“Untuk empat aset yang masih berupa foto copy dokumen PL ini, BP Batam menyampaikan akan segera mengurus dokumen pendukung lainnya berupa SKEP dan PPL atas nama Pemerintah Kota Batam,” ujarnya. (*)
Sumber: mediacenterbatam