Dito Mahendra Masih Pegang 3 Pistol Saat Buron Senpi Ilegal

Kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal dengan terdakwa Dito Mahendra mulai disidangkan, Senin (15/1/24). (Foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan penyidik Polri juga menyita tiga senjata api bentuk pistol saat menangkap Dito Mahendra di wilayah Canggu, Bali, September 2023.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan terhadap Dito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/24). Sebelum ditangkap, Dito masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Dito ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata ilegal.

“Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan penggeledahan pada tempat kediaman terdakwa lainnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali di temukan kembali 1 pucuk senjata api jenis pistol dan 2 pucuk air soft gun jenis pistol,” kata JPU.

Berdasar hasil verifikasi pusat data senjata api di Baintelkam Polri, dinyatakan satu pucuk senpi yang ditemukan terdaftar atas nama Dito.

Sementara dua air soft gun tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dito atas kepemilikan senjata ilegal. Penemuan senjata berawal dari langkah KPK menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023.

KPK menggeledah Dito terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Dalam proses penggeledahan, KPK menemukan 15 unit senjata, peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W di satu ruangan kerja Dito.

Penyidik KPK lalu berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk mengecek kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, sembilan dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.

Adapun sembilan senjata ilegal tersebut adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau ijin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal,” kata JPU. (*/Del)






Sumber: cnnindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/