Dua Penggangguran Pembobol Sekolah SDN 009 Diringkus Polsek Sei Beduk

IDNPRO.CO.CO. Batam – RD (31 tahun) dan FA (19 tahun), 2 pengangguran berasal dari Asahan diringkus Petugas Polsek Sei Beduk, usai membobol SDN 009 Sei Beduk diringkus pada Sabtu, 02 Mei 2020 dinihari. Dalam releasenya hari ini, Sabtu (2/5/2020) di Mako Sei Beduk Sekira Pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Sei Beduk IPTU Awal Syakban Harahap. menyatakan Aksi Pencurian mereka lakukan pada hari Rabu Tanggal 29 April 2020 Sekira Pukul 09.00 WIB dengan cara membuka paksa (merusak) pintu utama Majelis Guru SDN 009 tersebut.

“Kejadian ini sempat viral di media sosial dan baru di laporkan ke Polsek Sei Beduk sehari kemudian, dengan gerak cepat Kanit Res Polsek Sei Beduk Ipda Budi Santoso mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mengamankan 1 orang tersangka di Kosan Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk,” kata dia.

Dijelaskan, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka 1, mengakui perbuatannya dan memberitahukan kepada anggota bahwa ada satu orang lagi pelaku yaitu tersangka kedua. Kanit Res beserta anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka 2. Bertempat di Kosan Jodoh Di Belakang Bank Bca, tersangka 2 berhasil di amankan. Dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Sei Beduk.

Didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia , Kapolsek mengatakan ada beberapa Barang Bukti yang disita diantaranya : 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J , 1 Buah Obeng Besar, Obeng Kecil,1 Buah Obeng Sedang, 1 Buah Tang, 2 Unit Printer, 2 Unit Speaker, 2 Buah Mic , 1 Buah Charger Speaker , Satu Set Sound System Beserta Perangkatnya, Satu Unit Televisi Merk Sonny, 1 Buah Laptop , 1 Unit Stop Watch.

Adapun untuk kerugian yang di alami oleh pihak Sekolah SDN 009 Sebesar RP.29.982.000 (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Atas perbuatan tersebut Kedua Tersangka Dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e Dan 5e KUHP. Dengan Ancaman Hukuman Selama-Lamanya 7 Tahun,” tutupnya. (r/arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/