IDNPRO.CO, Batam – Pemko Batam menyiapkan hotel sebagai tempat karantina warga negara asing (WNA) yang masuk ke kota itu tanpa disertai hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
Pemko Batam bekerja sama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam menjalani aturan ini, termasuk Dinas Kesehatan setempat.
Ketua PHRI Batam, Muhammad Mansyur menyambut baik aturan kewajiban WNA karantina di hotel yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 9 Tahun 2020 itu.
Bahkan, Mansyur mengatakan sudah ada beberapa hotel yang mengajukan diri siap mendukung pemerintah dalam menjalankan adaptasi kehidupan baru atau new normal ini.
“Ada beberapa hotel yang sudah konform, seperti Harris, Vista, dan Holiday Inn,” kata Mansyur dihubungi Jumat (3/6).
Dia menambahkan, bakalan ada hotel-hotel lainnya di Batam yang juga siap untuk turut mendukung pemerintah menjalani aturan tersebut.
“Pada dasarnya, PHRI siap untuk melaksanakannya, kita tinggal menunggu saja,” ucapnya.
Dijelaskannya, WNA yang nantinya menjalani karantina di hotel akan tetap sesuai dengan protokol kesehatan. “Mereka selama 14 hari di kamar aja, nggak bisa kemana-mana,” katanya. (nas)