IDNPRO, Purwakarta – Setelah sempat ditutup saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Polres Purwakarta akhirnya kembali melayani pembuatan surat catatan kepolisian (SKCK).
Pelayanan pembuatan SKCK yang juga sebagai awal pelaksanaan new normal tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya membatasi jumlah pemohon.
“Pelayanan publik yang berkaitan dengan kepolisian tetap dilaksanakan sekalipun di tengah pandemi Covid 19. Hanya saja dalam pelaksanaannya berbeda yakni denhan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Waka Polres Kompol Ijang Safei, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, pemohon SKCK memang jumlahnya cukup banyak usai libur panjang dan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB). Pemohon berbondong-bondong ke Polres Purwakarta untuk mendapatkan layanan SKCK.
“SKCK merupakan dokumen wajib bagi para pencari kerja. Kita siap melayani meski jumlah pembuat SKCK mencapai lebih dari 100 orang, bahkan sudah melebihi kapasitas ruangan pelayanan SKCK,” katanya.
Karena banyaknya pemohon, pihak kepolisian terpaksa membatasi jumlah layanan. Dimana setiap harinya hanya melayani 100 pemohon.
“Pembatasan ini untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Itupun pemohon wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk,” imbuhnya.
Banyaknya pemohon SKCK diketahui untuk kebutuhan lamaran kerja dan syarat pendidikan di perguruan tinggi. Jumlah tersebut terjadi peningkatan dibandingkan pada hari-hari biasanya. (Herman)