IDNPRO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang dilakukan pada 30 Januari dan 2 Februari 2025. Kedua pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Batu Aji, Kamis (13/2/2025).
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, ketika seorang warga bernama Handoko melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan pertokoan tempat tinggalnya di Komplek Cipta Prima, Batu Aji. Motor jenis Honda Beat Street 2022 dengan nomor polisi BP 3112 RA diketahui hilang sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah penyelidikan dilakukan, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial T.H.P. (17 tahun) di kediamannya di Perum Muka Kuning Indah 2. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa motor curian tersebut telah dijual seharga Rp1.200.000, dengan bagian hasil kejahatan sebesar Rp600.000 diterima tersangka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi serta jaket merah-hitam yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain yang terlibat, yakni berinisial D (DPO).
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di Perumahan MKGR, Batu Aji. Seorang karyawan swasta bernama Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang digunakan oleh konsumennya, Sudarno. Motor jenis Honda Beat F1 tahun 2015 dengan nomor polisi BP 2858 CQ diketahui hilang dari tempat parkir sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, 2 Februari 2025, pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil menangkap tersangka Daniel Sinaga (21 tahun) di kawasan MKGR. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, serta kunci sepeda motor yang merupakan milik korban.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP dan saat ini telah diamankan di Polsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Batu Aji menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah kepolisian yang meliputi penyelidikan, penyidikan, dan pengamanan tersangka. Saat ini, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus ini, Polsek Batu Aji kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Batu Aji Polresta Barelang. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan.
Dalam kesempatan yang sama Kasi Humas Polresta Barelang IPTU BUDI SANTOSA, S.H. mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya , gunakan kunci ganda serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lainnya.(r/yok)