Batam  

Pondasi Syariah Pasar Modal Indonesia Makin Kokoh, 24 Fatwa DSN-MUI dan 11 POJK Jadi Pilar Utama

IDNPRO.CO, Batam – Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia terus menunjukkan tren positif, didukung oleh kerangka regulasi yang kuat dan berlandaskan prinsip-prinsip Islam.

Meskipun bersifat tidak mengikat secara hukum formal, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terbukti menjadi rujukan krusial yang mengarahkan inovasi dan kepatuhan syariah di sektor ini.

Hingga saat ini, tercatat ada 24 Fatwa DSN-MUI yang secara spesifik mengatur pasar modal syariah, menjadikannya salah satu pasar modal syariah yang paling terstruktur di dunia.

Enam Fatwa DSN-MUI menjadi dasar fundamental bagi pengembangan pasar modal syariah, Reksa Dana Syariah (No. 20/2001), Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal (No. 40/2002), Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (No. 80/2011), Fatwa ini secara detail mengatur akad dan larangan dalam transaksi saham syariah, Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek (No. 124/2018), Mekanisme Kliring dan Penjaminan Transaksi Bursa (No. 138/2020), Definisi dan Prinsip Syariah dalam Saham (No. 135/2020).

Sejalan dengan Fatwa DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 11 Peraturan OJK (POJK) yang berfungsi sebagai perangkat hukum yang mengikat.

Peraturan-peraturan ini meliputi segala aspek, mulai dari penerapan prinsip syariah secara umum (POJK No. 15/2015), persyaratan penerbitan Sukuk (POJK No. 18/2015), Reksa Dana Syariah (POJK No. 33/2019), hingga kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) (POJK No. 35/2017).

Fatwa DSN-MUI memberikan landasan spiritual dan fiqih, sementara POJK memastikan kepatuhan hukum dan operasional, menciptakan ekosistem investasi yang amanah dan kompetitif.

Inovasi Penting dalam Perdagangan Saham Syariah (Fatwa No. 80), salah satu poin terpenting yang diatur adalah mekanisme perdagangan saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang disahkan melalui Fatwa DSN-MUI No. 80/2011.

Beberapa inovasi kunci dalam fatwa ini adalah, Akad Transaksi Menggunakan akad Bai’ Al-musawamah (jual beli dengan tawar-menawar wajar) dalam mekanisme lelang berkesinambungan.

Objek Transaksi: Hanya berlaku untuk saham yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK, mengadopsi konsep Qabdh Hukmi (kepemilikan secara hukum). Artinya, meskipun penyelesaian transaksi (T+2) belum selesai, saham yang dibeli sudah sah menjadi milik investor dan boleh langsung dijual kembali.

Larangan Transaksi, terdapat 14 jenis transaksi yang dilarang demi menjamin kepatuhan syariah, termasuk spekulasi berlebihan dan transaksi yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) tinggi.

Rangkaian regulasi yang komprehensif ini menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam memimpin industri keuangan syariah global, yang juga mendapatkan pengakuan internasional, seperti dari Global Islamic Finance Awards (GIFA). Hal ini menunjukkan bahwa investasi syariah di Indonesia tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan.(Yok)

Penulis: YokEditor: Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *