IDNPRO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam berharap peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) bisa segera disahkan. Kedua peraturan daerah (perda) ini diperlukan untuk mempercepat pembangunan.
“Tahapannya sudah dilalui. Mulai dari BP Batam, DPRD Batam, dan sekarang Rakor Lintas Sektor. Semoga didapat persetujuan substansi, sehingga bisa mempercepat Perda RTRW dan RDTR Kota Batam,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam rapat koordinasi lintas sektor RTRW di Jakarta, Selasa (3/3).
Rapat dilaksanakan di Direktorat Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain Batam, rapat ini juga membahas RTRW Kabupaten Meranti dan RTRW Kabupaten Batubara.
Pada rapat tersebut, Amsakar memaparkan langkah yang sudah dilalui dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. Pemaparan dimulai dengan terlebih dulu menyampaikan kondisi geografis dan geostrategis Batam.
“Batam ini unik. Berada pada jalur lalu lintas perdagangan internasional, berdekatan dengan negara serumpun. Karena itulah, Pemko Batam selalu berupaya melakukan percepatan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Salah satu jalannya melalui RTRW dan RDTR ini,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan di Batam saat ini terdapat 12 kecamatan dan 64 kelurahan. Meski semestinya Batam dibagi menjadi 99 kelurahan dalam 20 kecamatan.
“Tapi kita belum bisa melakukan pemekaran karena keterbatasan biaya,” kata dia.
Amsakar juga menjelaskan perkembangan Batam di hadapan tim kementerian. Mulai dari ditetapkannya Batam sebagai basis logistik Pertamina. Lalu hadir Otorita Batam, ditetapkan sebagai kota administratif, hingga menjadi kota otonom.
Kemudian tahun 2007 Otorita Batam berubah nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sampai akhirnya terbit PP 62/2019 yang menetapkan Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam.
“Sedikit banyaknya hal ini berpengaruh pada perubahan tata ruang. Karena itu Pemko Batam juga sudah membahas draft Ranperda RTRW ini bersama BP Batam selaku pemegang HPL,” terangnya. (akh)