IDNPRO.CO, Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan wabah virus corona di Indonesia sebagai becana nasional, Senin (13/4/2020). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Dalam Keppres itu dituliskan alasan penetapan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Di antaranya bencana nasional ini diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Nantinya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menanggulangi virus corona.
Selain itu gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona di daerah menetapkan kebijakan di daerah masing-masing terkait penanganan virus corona. Namun harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.(*)
Suara.com