IDNPRO.CO, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah dari tanggal 14 April sampai dengan 1 Juni 2020 mendatang, yakni selesai hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal tersebut, merujuk kepada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Covid-19. Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menjaga dan melindungi masyarakat Kota Batam.
“Pemerintah Kota Batam kembali memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah sejak tanggl 14 April sampai 1 Juni 2020 mendatang, yakni selesai hari raya idul fitri 1441 Hijriah,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam surat edaran yang diterima IDNPRO.CO, Sabtu (11/4/2020).
Dalam surat edaran tersebut, orang nomor satu di kota Batam itu, menyampaikan sejumlah poin-poin penting dalam keputusannya yang harus dilaksanakan satuan pendidikan di kota Batam mulai dari tingkat dasar dan menengah seperti PAUD, TK, SD dan SMP/ sederajat.
“Pertama, tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau kegiatan apapun yang mengharuskan tenaga pendidik atau kependidikan dan siswa hadir dalam berkumpul di sekolah,” tegas Rudi.
Dijelaskan, proses belajar dari rumah dengan rincian sebagai berikut, 14 April sampai 23 April adalah libur tanggap darurat Covid-19, maka kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring atau disesuaikan dengan kondisi atau kebijakan sekolah.
“Tanggal 24 April sampai 25 April adalah libur awal Ramadhan. Tanggal 27 sampai 30 April, pesantren Ramadhan, kegiatannya dilaksanakan dalam bentuk daring atau disesuaikan dengan kondisi atau kebijakan sekolah, “jelasnya.
Selanjutnya, papar Rudi, tanggal 4 Mei sampai 20 Mei adalah libur tanggap darurat Covid-19, kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring atau disesuaikan dengan kondisi atau kebijakansekolah.
“Tanggal 22 Mei sampai 30 Mei adalah libur sebelum dan sesudah lebaran. Kemudian pada tanggal 2 Juni 2020 kembali belajar tatap muka seperti biasa,” ungkapnya.
Point kedua, terang Rudi, berdasarkan surat edaran (SE) Walikota Batam Nomor 12 tahun 2020 dan protokol kesehatan World Health Organization (WHO) tentang saran pengguna masker, disampaikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan agar mengunakan masker beraktifitas di luar rumah atau lingkungan masyarakat.
Ia menambahan point ketiga, kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tidak melakukan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Apabila terdapat ASN atau Non ASN di lingkungan Pemko Batam yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sesuai surat edaran Walikota Batam Nomor 13 tahun 2020,” tutupnya.(rif)