IDNPRO.CO, JAKARTA – Sebanyak 13 anggota TNI dari Yonif Raider 300/Bjw telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Defianus Kogoya di Papua Tengah. Mereka juga sebelumnya sudah ditahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi, Selasa (26/3/24).
Ia menjelaskan belasan prajurit ditahan sementara di Pomdam III/Siliwangi.
Adapun aksi penganiayaan itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video, terlihat seorang pria berada di dalam sebuah drum berisi air.
Pria itu bergantian dipukuli dan bagian belakang tubuhnya disayat menggunakan senjata tajam.
Sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada 3 Februari 2024. Awalnya, ada tiga anggota KKB yang diduga mau membakar puskesmas di Kabupaten Puncak.
“Anggota kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kelompok KKB yang akan membakar puskesmas,” kata Mayjen Izak dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/24).
Izak menjelaskan sempat terjadi kontak tembak antara tiga anggota KKB tersebut dengan TNI-Polri. Selanjutnya, ketiga anggota KKB bisa ditangkap.
Setelah ditangkap, ketiga anggota KKB itu dibawa ke polres setempat. Namun, salah satu anggota KKB bernama Warinus Kogoya meninggal dunia karena berusaha kabur dengan melompat dari mobil.
Tak hanya itu, lanjut Izak, dua anggota KKB lainnya juga sempat meloloskan diri tetapi berhasil ditangkap aparat di perbatasan Distrik Gome. Menurut Izak, setelah ditangkap, mereka dianiaya sejumlah anggota TNI.
Ia mengklaim anggota KKB yang disiksa prajurit TNI tersebut kini sehat dan telah dikembalikan kepada keluarga mereka.
“Setelah itu dibawa ke puskesmas, kemudian diobati dan dikembalikan ke masyarakat. Jadi sekarang ini mereka dalam kondisi baik sudah dikembalikan kepada keluarganya,” ucapnya.