IDNPRO.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melakukan rapat koordinasi bersama KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hasilnya, tidak ada supervisi bersama KPK terkait pengusutan kasus tersebut.
“Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Ade Safri mengatakan fungsi koordinasi akan dimaksimalkan bersama Deputi Korsup KPK. Dia mengatakan koordinasi itu dilakukan terkait keperluan pertukaran informasi.
“Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar-menukar informasi maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Lalu, apa alasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tak disupervisi KPK?
“Dari hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses perjalanan sidik sampai kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti,” kata Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirim surat permohonan supervisi kepada KPK pada Rabu (11/10/23). Permohonan supervisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi hari ini.
Ade mengatakan permohonan supervisi itu diajukan dengan tujuan transparansi proses penyidikan. Dia menegaskan polisi melakukan pengusutan kasus secara profesional.
“Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (13/10/23) malam.
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Pihak kepolisian kemudian menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/23).
Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga SYL. Selain itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo; hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, yaitu pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan. (*/Del)
Sumber :Detikcom