IDNPRO.CO, Dompak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Paripurna Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepri, sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (11/1/21) bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Sidang parpurna tersebut dilaksanakan melalui Video Confrence (Vicon) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H, sekaligus mengangkat sumpah dan janji kedua Anggota DPRD Kepri Pergantian Antar Waktu (PAW)
Turut menhhadiri Rapat Paripurna Vicon Ini diantarannya para Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Kepri, para anggota DPRD Kepri, FKPD Provinsi Kepri, OPD, dan para undangan.
Adapun anggota Dewan yang dilantik PAW yaitu dari fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) atas nama Muhammad Taufiq, SH, M.M menggatikan Ing. Iskandarsyah dan Yusuf, S.Mn, M.M menggantikan Suryani, S.E.
Pelantikan kedua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor. 161.21.4702 Tahun 2020.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH menyampaikan Selamat bertugas bagi kedua Anggota yang baru dilantik, dan diharapkan bisa bekerja sama dalam tim sesuai Komisi masing-masing untuk kepentingan Masyarakat Kepri.
“Selamat bertugas untuk kepentingan Masyarakat Banyak terutama masyarakat Kepulauan Riau,”Tutup Jumaga (*)