Komisi II DPRD Kepri Lakukan Pertemuan Dengan BRI Cabang Tanjungpinang, Ini Yang Dibahas

IDNPRO.CO, TANJUNGPINANG – Anggota Komisi II DPRD Kepri Bidang Perekonomian dan Keuangan Rudy Chua, S.E mendatangi kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjungpinang, bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Kepri dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang, pada Kamis (18/02/2021) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, Rudy Chua mempertanyakan masalah batas waktu pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2020 yang jatuh hari ini, Kamis (18/02/2021) serta rencana pengucuran BPUM 2021 dari pemerintah pusat.

Pertemuan itu dihadiri Kepala Cabang BRI Yosef Mahardika beserta staf, Kadis KUMKM Provinsi Kepri Agusnawarman dan Kabid Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) Disnaker Kota Tanjungpinang Roswita.

Adapun beberapa poin hasil dari pertemuan tersebut antara lain ;

  1. Sampai sekarang belum ada perubahan cut off batas waktu untuk pencairan bantuan BPUM 2020 yang jatuh terakhir hari ini, 18 Februari 2021, artinya kalau tidak ada perubahan, hari ini hari terakhir pencairan bantuan BPUM.
  2. Untuk total UKM Tanjungpinang yang mendapat bantuan sesuai SK Menteri KUKM berjumlah 5.852 penerima, dan yang sudah dicairkan sebanyak 3.928 penerima. Masih ada 1.924 penerima yang belum mencairkan (disebabkan kesalahan NIK-NAMA, kesalahan NAMA-NIK, berasal usulan dari provinsi lain, tidak lagi memenuhi persyaratan yang ada, dll).
  3. Untuk yang tidak bisa dicairkan karena kesalahan NIK-NAMA yang telah melapor ke Dinas Naker KUKM Kota Tanjungpinang sebanyak 369 orang.
  4. Untuk yang masih terdapat kesalahan NIK-NAMA maupun NAMA-NIK dan sampai sakarang belum dilakukan perubahan di SK Menteri KUKM tidak bisa dilakukan pencairan.
  5. Kepada yang di poin 4 diatas sesuai kesepakatan akan dijadikan prioritas untuk pengajuan bantuan BPUM tahun 2021 yang menurut rencana akan segera dilakukan pemerintah pusat.
  6. Bagi warga yang NIK-nya muncul di e-form BRI tetapi namanya berbeda maupun yang nama dan alamatnya terdapat di daftar, tetapi NIK-nya berbeda DAN BELUM MELAPOR KE DINAS KUKM KOTA TANJUNGPINANG agar dapat melakukan pelaporan ke Dinas KUKM Kota sehingga bisa didata untuk dijadikan prioritas sekiranya bantuan BPUM 2021 diluncurkan.
  7. Untuk persyaratan dan tata cara pengajuan BPUM tahun 2021 akan disampaikan kemudian.(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/