75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Kembali Datangi Komnas HAM

Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan terancam diberhentikan melapor ke Komnas HAM (foto: Net)

IDNPRO.CO, Jakarta – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan buntut tes wawasan kebangsaan (TWK) akan kembali menyambangi kantor Komnas HAM, Kamis (27/5) hari ini. Mereka ingin melengkapi berkas laporan yang sebelumnya sudah diajukan.

Laporan diajukan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan proses pegawai KPK menjadi ASN. Diketahui, 75 pegawai itu dinyatakan tidak lolos.

“Pada Kamis, 27 Mei 2021, pukul 10.00 WIB, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI akan menerima Tim Kuasa Hukum dan Wakil Pegawai WP KPK,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyidikan, Mohammad Choirul Anam dalam lewat keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Anam mengatakan para pegawai KPK ingin menyerahkan sejumlah dokumen untuk melengkapi berkas yang sebelumnya telah diajukan. Dokumen dan data yang akan disetor hari ini melengkapi laporan mereka yang diserahkan pada 24 Mei lalu.

“Kedatangan tersebut dalam rangka memberikan tambahan kelengkapan aduan, data dan dokumen lain yang diperlukan untuk pemeriksaan Tim,” katanya.

Hal itu juga dibenarkan Ketua WP KPK, Yudi Purnomo. Namun, Yudi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait rencana melengkapi aduan tersebut.

“Memberikan dokumen dan data tambahan,” kata dia singkat.

Sejumlah perwakilan dari 75 pegawai lembaga antirasuah diketahui telah mengadukan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK ke Komnas HAM pada Senin (24/5).

Tim kuasa hukum 75 pegawai, Asfinawati menyebut sedikitnya ada lima dugaan pelanggaran HAM dalam TWK. Beberapa di antaranya mulai dari perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja hingga diskriminasi terhadap pegawai perempuan.

“Kita tahu bahwa ada pertanyaan-pertanyaan tendensius yang jawaban yang sama juga dijawab oleh pegawai yang lain, tapi mereka lulus, yang ini enggak lulus,” kata Asfi, Kamis (24/5) lalu.

Sejauh ini, KPK menyatakan 51 pegawai masih bisa lanjut diberikan pembinaan agar bisa menjadi ASN. Sementara 24 sisanya bakal diberhentikan karena masuk kategori merah.(*)

Cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/