Kadiv Pas Kepri: Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Siap Melaksanakan Layanan Kunjungan Tatap Muka

Kadiv Pas Kepri: Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Siap Melaksanakan Layanan Kunjungan Tatap Muka

IDNPRO.CO, Tanjungpinang– Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Dwinastiti Handayani melakukan pengecekan untuk memastikan kesiapan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam melakukan layanan kunjungam secara tatap muka, Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022,” kata Dwinastiti kepada Media Ini, Jumat (1/7/2022) sore.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Dwinastiti Handayani melakukan pengecekan untuk memastikan kesiapan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam melakukan layanan kunjungam secara tatap muka, Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. (Photo: dok/lapas)

Dijelaskannya, adapun mekanisme yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut;
a.)Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan  ketentuan :

  1. Pengunjung merupakan :
    1.1 Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak.
    1.2 Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa.
    1.3 Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.
  2. SetiapNarapidana/Tahanan/Anakhanyamendapatkankesempatanmenerimakunjungan  1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja.
  3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungiatau sertifikat vaksin.
    3.1 Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan  rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin  karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
    3.2 Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.
    3.3 Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang   menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

b.) Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan pada  hari tertentu.
c.) Kepala Lapas/Rutan/LPKA tetap menyelenggarakan layanan kunjungan virtual guna  mengakomodir bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum/tidak memenuhi syarat  mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka.
d.) Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dengan memperhatikan kepentingan  keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

” Kami sampaikan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang siap melaksanakan layanan kunjungan secara tatap muka,” pungkasnya. (hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/