RKUHP Final Atur Pelecehan Pengadilan, Ada Pidana Denda Rp10 juta

Aksi massa mahasiswa mengkritisi materi dalam RKUHP yang bermasalah bagi demokrasi. (Photo: cnnindonesia.com)

IDNPRO.CO, Jakarta — Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi terbaru turut mengatur Pasal mengenai gangguan dan penyesatan terhadap proses peradilan (Contempt of Court).

Pasal itu sebelumnya disebut-sebut bisa merugikan sejumlah pihak, termasuk jurnalis.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP terbaru ke Komisi III DPR untuk ditindaklanjuti hingga disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Berdasarkan draf RKUHP yang diterima CNNIndonesia.com, tepatnya dalam Pasal 280, ada ancaman pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

a. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. Tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

Dalam bagian penjelasan, yang dimaksud ‘tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan’ adalah melakukan hal-hal untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan hukum.

Sementara yang dimaksud dengan ‘bersikap tidak hormat’ adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan atau tidak menaati tata tertib pengadilan.

Termasuk dalam ‘menyerang integritas hakim’ misalnya menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.

Kemudian, yang dimaksud dengan ‘mempublikasikan secara langsung’ misalnya live streaming, audio visual tidak diperkenankan.

Adapun ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 281 draf RKUHP versi September 2019. Pada 2019 silam, rencana DPR dan pemerintah mengesahkan RKUHP terpaksa tertunda karena gelombang demonstrasi di Indonesia yang menilai draf RKUHP itu memuat pasal-pasal bermasalah.

Terkait pasal dalam RKUHP soal pelecehan pengadilan, sejumlah pihak mengungkapkan kecemasan bahwa para hakim dan Mahkamah Agung (MA) akan antikritik dengan keberadaan aturan itu.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP khawatir keberadaan pasal dimaksud justru membuka celah pemidanaan bagi masyarakat dan juga jurnalis serta membungkam demokrasi.

Sementara itu, Tim ahli penyusun RUU KUHP yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto mengungkapkan pasal dimaksud tidak mengurangi/membatasi kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Markus dalam agenda sosialisasi RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Juni tahun lalu.

“Yang dimaksud dengan yang dipublikasikan secara langsung misalnya adalah live streaming, audio visual yang tidak diperkenankan. Nah, tentu saja ini tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita atau mempublikasikannya,” kata Markus.

“Kenapa ini perlu diatur? Karena dalam praktik persidangan itu kan kadang ada beberapa saksi yang harus diperiksa. Nah, nanti kalau dibolehkan live streaming tanpa izin dari hakim, itu saksi yang akan diperiksa kemudian itu sudah mengetahui keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi yang sebelumnya,” sambungnya.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/