IDNPRO.CO, Jakarta — Keluarga Brigadir J meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga ikut dinonaktifkan jika terbukti menghalangi penyidikan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons aksi pelukan antara Irjen Ferdy Sambo dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran beberapa waktu lalu.
“Kalau terbukti ikut menghalangi penyidikan atau merekayasa ya ada baiknya juga (dinonaktifkan),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7).
Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar seluruh pihak-pihak terkait diperiksa agar yang terbukti menghalangi penyidikan dapat segera dinonaktifkan.
Momen pelukan Fadil dan Sambo terjadi pada Kamis (14/7) lalu. Pada momen itu Sambo menangis di pelukan Fadil.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pertemuan dan pelukan tersebut bersifat personal. Menurutnya, pertemuan itu tidak memengaruhi kasus Brigadir J yang kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Kejadian antara Kapolda dengan Ferdy Sambo itu personal, rasa empatinya saja,” ujar Dedi.
“Jadi (penyidikan) enggak dipengaruhi kejadian-kejadian seperti itu,” imbuhnya.
Fadil sendiri belum memberikan keterangan soal pelukan dengan Ferdy Sambo tersebut.
Autopsi Ulang Brigadir J
Mebes Polri berjanji proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya tengah menjalin komunikasi secara intens dengan kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk mempersiapkan proses autopsi tersebut.
“Informasi yang saya dapatkan dari Kepala Tim Penyidikan Dirtipidum berdasarkan komunikasi dengan pihak pengacara ini kalau bisa secepatnya,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (22/7).
Dedi mengatakan salah satu tujuan tim penyidik Bareskrim Polri menemui keluarga juga untuk mempersiapkan proses autopsi Brigadir J. Menurutnya, semakin cepat proses autopsi dilakukan maka akan jauh lebih baik.
“Kalau misalnya jenazahnya sudah lama makan tingkat pembusukan semakin lebih rusak. Kalau semakin rusak maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit,” ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu memastikan proses autopsi akan berjalan transparan dengan melibatkan para ahli terkait sehingga hasil autopsi dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan yuridis.
“Prinsipnya sesuai dengan komitmen bapak Kapolri proses penyidikan ini kita melibatkan pihak-pihak eksternal tentunya yang ahli di bidangnya,” katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menaikkan status laporan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo menjadi penyidikan.
Melalui peningkatan status itu, polisi artinya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.
Polisi menyebut Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.(*)
Sumber: cnnindonesia.com