Nusron Wahid diberhentikan sebagai salah satu Ketua PBNU. (Foto: cnnindonesia)

Nusron Wahid diberhentikan sebagai salah satu Ketua PBNU. (Foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Politikus Partai Golkar sekaligus Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan dirinya menerima keputusan diberhentikan sebagai salah satu Ketua PBNU, Selasa (12/12/23).

Sebagai santri, Nusron mengatakan dirinya akan mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan para kyai di PBNU. Oleh karena posisinya sebagai santri, dia tak meminta jabatan.

“Sebagai santri, saya sami’na waathona keputusan para kiai kita ini di santri enggak boleh minta jabatan,” kata Nusron ditemui usai debat perdana capres di kantor KPU, Selasa (12/12/23) malam.

“Pokoknya kalau kita dikasih amanah kita jalankan alhamdulillah, kalau nggak ada amanah alhamdulillah. Ditugaskan apapun kita siap,” imbuhnya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid hingga Nasyirul Falah Amru dari jabatannya sebagai Ketua PBNU sisa masa jabatan 2022-2027.

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini dikeluarkan PBNU pada 15 November 2023 lalu.

Tak hanya Nusron dan Nasyirul, PBNU turut memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU dan KH Subhan Makmun dari Rais PBNU.

Tak dijelaskan secara rinci alasan PBNU memberhentikan dengan hormat tokoh-tokoh tersebut. PBNU juga menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU.

Dihubungi terpisah, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil rapat gabungan PBNU.

“Pertimbangannya untuk penyegaran dan penempatan pengurus ditempat yang tepat,” kata Gus Ipul kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/12/23). (*/Del)

Sumber: cnnindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/