Romo Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Uniba

Universitas Batam (Uniba), menggelar rapat Senat terbuka, digedung Graha Bintang Uniba, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Sabtu, (23/12/2023) kemarin.

IDNPRO.CO, Batam – Universitas Batam (Uniba), menggelar rapat Senat terbuka, digedung Graha Bintang Uniba, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Sabtu, (23/12/2023) kemarin.

Pengukuhan Guru Besar, Prof. DR H.M Soerya Respationo, SH, MH, MM, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum/ Hukum Tata Negara.

Rektor Uniba, Prof. Indrayani, SE, MM, Ph.D., mengucapkan selamat kepada Soerya Respationo atau yang biasa di panggil Romo, sebagai guru besar yang dukukuhkan, dan dapat membawa kemajuan pada Uniba.

Dirjen DIKTI Prof Ir Nizam, M. Sc, DIC, Ph.D juga mengatakan, guru besar merupakan puncak dari pencapaian karir seorang dosen, hasil dari mengabdi ke masyarakat dan kampus selama puluhan tahun, yang berpuncak pada jabatan tertinggi sebagai seorang akademisi seorang guru besar.

Nizam menambahkan, guru besar adalah kebanggaan bagi setiap perguruan tinggi, dan menjadi kebahagian bagi setiap keluarga. Sebagai guru besar tentu telah melewati berbagai rintangan di akademisi, dan menjalankan Tri Darma, sebagai guru besar tentu tugas dan tanggungjawab semakin besar pula sesuai dengan jabatannya.

Dari pencapaian sebagai Guru Besar, Nizam mengucapkan selamat kepada Soerya, semoga bisa memajukan Uniba, dan mengembangkan ilmu Hukum dan Tata Negara untuk Bangsa.

Soerya menyampaikan dalam orasi ilmiahnya, pemikirannya tentang harmonisasi kebijakan dan praktik tata kelola.

Fokus utamanya adalah membangun sinergi antara pemerintahan kota Batam dan BP Batam.

Dalam membangun sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam, harmonisasi kebijakan menjadi kunci pembangunan berkelanjutan di Batam.

Soerya menyampaikan, bahwa diperlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.

Melihat kompleksitas serta dampak yang mungkin muncul dari kebijakan ex-officio, sehingga didapati terjadinya kewenangan bersilang dari pemberian posisi Kepala Badan Pengusahaan Batam kepada Wali Kota Batam secara ex-officio.

Soerya mengharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam serta rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di Batam khususnya.

“Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan lembaga pengawas, menjadi aspek penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, ” Ujar Soerya.(yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/